Meski Telah Jalankan Prokes Ketat, Gubernur Aceh Dinyatakan COVID-19
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah dinyatakan positif COVID-19 usai melakukan tes usap atau swab polymerase chain reaction (PCR) pada Senin (31/05), pagi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan Nova positif COVID-19 tanpa gejala.
“Berdasarkan hasil swab PCR yang Bapak Gubernur lakukan pagi tadi, dipastikan terpapar COVID. Beliau positif COVID tanpa gejala,” kata Iswanto dalam keterangannya kepada monologis.id, Senin (31/05).
Iswanto mengatakan, dipastikan selama ini Nova mengikuti semua kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semua kegiatan, baik kegiatan formal maupun non-formal seperti penerimaan tamu dilakukan dengan prokes yang ketat.
Nova sendiri rutin melakukan tes PCR pada setiap Senin pagi. Hal itu untuk memastikan gubernur yang melakukan aktivitas dan berjumpa orang banyak dan beragam tidak terpapar. Artinya, gubernur telah menjaga dirinya dan lingkungannya dengan baik agar tidak terpapar COVID.
Iswanto menegaskan, meski terpapar COVID, Nova tetap akan melakukan aktivitas harian seperti memimpin rapat dan memberikan arahan kepada pimpinan SKPA melalui daring.
“Semua kegiatan pemerintahan insya Allah akan berlangsung seperti biasa. Pak Gubernur tetap akan memimpin rapat, melalui daring tentunya,” kata Iswanto.
Iswanto mengatakan, Nova menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga kebersihan dan kesehatan. Dengan demikian masyarakat bisa terhindar dari paparan COVID-19.
Sementara itu, gubernur juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Aceh.
Surat yang dikeluarkan Kamis 27 Mei 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.
Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama Pandemi COVID-19 di Aceh.
“Dalam upaya pengendalian jumlah kasus COVID-19, di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktivitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut,” demikian salah satu poin dari Surat Edaran itu.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi para para pihak yang melanggar.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto kembali mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk disiplin prokes. Hal itu sangat penting agar tidak terpapar COVID. Apalagi dalam pekan ini angka positif terus bertambah.
“Dengan kesadaran kita bersama, insya Allah kita bisa terhindar dari paparan COVID. Mohon kita semua bisa disiplin prokes,” kata Iswanto