Mencuri Handphone di Tulangbawang, Ditangkap di Bandarlampung

TULANGBAWANG – MF tak
berkutik saat petugas dari Polsek Banjaragung,
Tulangbawang menangkapnya di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Telukbetung
Selatan, Kota Bandarlampung pada Sabtu akhir pekan lalu.
Pemuda 23 tahun tersebut merupakan pelaku pencurian dengan
pemberatan (curat) yang terjadi di mess PT Budi Starch & Sweetener (BSSW),
Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.
“Pelaku mencuri handphone milik Diki Pranata (23) pada Kamis
(15/9/2022) silam saat korban tertidur mess PT BSSW,†ungkap Kapolsek
Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi,
Senin (6/2/2023).
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan
dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam
dengan pidana penjara paling lam 7 tahun.