Menantu di Bandarlampung Gasak 60 Juta dari ATM Mertua
BANDARLAMPUNG-ARP (34) nekat menggasak Rp60 juta dari kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik mertuanya sendiri.
Pria yang tinggal di Korpri Raya, Sukarame, Bandarlampung, akhirnya diamankan Polisi.
Kasus itu terkuak setelah korban HM (55) mendatangi Bank untuk melaporkan kartu ATM miliknya yang hilang.
Saat di Bank, korban kaget, ternyata saldo ditabungannya telah berkurang sebanyak 60 juta. Mengetahui hal tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Sukarame.
Menerima laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapat bukti-bukti kuat petugas meringkus ARP pada Minggu (8-12-2024), dirumahnya.
“Setelah tau saldo tabungannya berkurang, korban sempat memeriksa dompet menantunya, dan benar kartu ATM tersebut ada di dalam dompet,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Jumat (13-12-2024).
Hasil penyeledikan yang dilakukan Polisi, Pelaku tercatat 6 kali melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM korban.
“Nomor pinnya, pelaku ini mencoba coba menggunakan tanggal lahir korban, sampai akhirnya berhasil,” Kata Rohmawan.
Pelaku mencuri kartu ATM tersebut dari dalam tas saat korban sedang tidur.
“6 kali pelaku melakukan penarikan, dengan nominal sekali penarikan sebesar 10 juta,”jelas Kompol M Rohmawan.
Pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke Kotak amal Masjid.
“Ngakunya uang itu disumbangkan ke Masjid, ini yang masih kami dalami,” Kata Kompol M Rohmawan.
Motif pelaku nekat mencuri uang lantaran kesal kerap ditegur oleh mertuannya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang Pencurian dengan acamanan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.