Masih Berperkara, Tokoh Muda Waykanan Minta Satgas PKH Sita 14 Ribu Hektare di Register 44

Masih Berperkara, Tokoh Muda Waykanan Minta Satgas PKH Sita 14 Ribu Hektare di Register 44
Foto (Istimewa)

Bandarlampung - Monologis.id. Polemik dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan Register 44 Way Kanan kian memanas. Setelah sebelumnya mencuat dugaan penguasaan sekitar 5.000 hektare lahan oleh kelompok tani fiktif, kini muncul fakta baru berupa penitipan uang sebesar Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung yang disebut berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Tokoh muda Way Kanan, Ardho Adham Saputra SE, menilai penitipan uang tersebut justru memperkuat indikasi adanya penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan kawasan hutan.

“Intinya, penitipan uang sebesar Rp100 miliar itu semakin menguatkan dugaan yang sebelumnya kami sampaikan ke media. Artinya, benar ada proses penyelidikan dugaan tindak pidana, dalam hal ini penyerobotan kawasan hutan,” tegas Ardho kepada wartawan, Rabu, (4/3/2026).

Ia menyebut, dugaan perkara tersebut mengarah pada beberapa klaster, mulai dari korporasi hingga jaringan mafia tanah yang beroperasi di sekitar lokasi.

“Dugaannya mengarah pada beberapa klaster, yaitu PT PSMI dan kelompok mafia tanah yang beroperasi di sekitar lokasi,” ujarnya.

Soroti Dugaan Upaya Ubah Status Tanah

Ardho juga mengaku menerima informasi adanya upaya dari pihak yang sedang berperkara untuk meminta dukungan sebagian masyarakat adat Buai Pemuka Bangsa Raja dari kecamatan lain, guna menyatakan pelepasan hak dan mengubah status tanah register menjadi tanah adat.

“Saya mendengar ada upaya meminta kuasa kepada masyarakat adat agar menyatakan pelepasan hak atas tanah tersebut dan mengubah status tanah register yang dikuasai negara menjadi tanah adat. Padahal tanah itu sedang dalam proses perkara hukum,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut patut diduga hanya akal-akalan pihak-pihak yang tengah berperkara untuk memengaruhi arah penyelesaian kasus. 

Ia menilai upaya itu tidak tepat dan berpotensi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.

“Tidak benar jika di tengah proses hukum justru ada upaya untuk melepaskan atau mengubah status tanah register. Itu tindakan yang tidak tepat dan bisa mencederai proses penegakan hukum,” tegasnya.

Ia mengakui, secara historis tanah tersebut memang memiliki keterkaitan dengan hak adat. Namun selama statusnya masih menjadi objek perkara, tidak boleh ada perubahan apa pun.

“Karena masih berperkara, seharusnya tidak boleh ada perubahan status maupun aktivitas sampai ada putusan hukum tetap,” ujarnya.
Minta Satgas PKH Bertindak Tegas

Sebagai warga masyarakat adat sekaligus ahli waris Umbul Pematang Kasih, keturunan Tuan Purba Semata Hari, Ardho secara terbuka mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan.

“Saya meminta Satgas PKH segera menyita dan menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini sekitar 14.000 hektare lahan tebu masih beroperasi, baik di kawasan yang diklaim sebagai tanah adat maupun di dalam register negara.

“Kurang lebih 14.000 hektare lahan tebu masih beroperasi. Aktivitas itu diduga dilakukan oleh PSMI bersama pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah,” ujarnya.

Menurut Ardho, karena lahan tersebut masih menjadi objek perkara, seluruh aktivitas perkebunan semestinya dihentikan sementara.

“Jika tetap ada kegiatan, maka patut diduga sebagai bentuk penyerobotan terhadap objek sengketa yang sedang diproses hukum. Itu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya dirinya sebagai ahli waris dalam sejumlah rapat adat yang membahas persoalan tersebut.

“Sebagai ahli waris Umbul Pematang Kasih, saya memiliki hak atas tanah itu. Namun saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat adat. Padahal berdasarkan dokumen yang kami miliki, ada puluhan ribu hektare tanah yang menjadi bagian hak kami,” ungkapnya.

Ardho menduga terdapat manuver dari pihak-pihak yang kini tengah berperkara dan dalam proses pemeriksaan.

“Kami menilai ada dugaan akal-akalan dari oknum-oknum yang sedang berperkara,” ujarnya.

Dalam satu hingga dua hari ke depan, ia berencana mendatangi kantor Satgas PKH untuk menyampaikan laporan resmi dan mendesak penghentian aktivitas perkebunan yang dinilai tidak sah secara hukum.

“Saya akan mendatangi Satgas PKH dan meminta agar seluruh aktivitas perkebunan yang tidak sah segera disita dan dihentikan,” katanya.

Apresiasi Sikap Tegas Kejati

Di sisi lain, Ardho mengapresiasi sikap tegas Kejaksaan Tinggi yang menerima penitipan uang tanpa menghentikan proses hukum.

“Penerimaan atau penitipan uang itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan perkara. Kasus ini harus tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Sikap tegas Kejati patut didukung agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.(*)