Marak Rokok Ilegal, Dua Gudang Besar di Lampung Utara Disinyalir Pusat Distribusi

LAMPUNG UTARA - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin merajalela di Kabupaten Lampung Utara.
Penjualan rokok-rokok tersebut terbilang laku keras dan banyak disukai oleh masyarakat. Namun, tentunya sangat merugikan pemerintah.
Disinyalir terdapat dua gudang besar tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut yang terletak di Kecamatan Abung Selatan dan Bungamayang.
Berdasarkan informasi yang di dapat, satu bangunan rumah di Kecamatan Abung Selatan tepatnya di jalan PT Nakau Desa Candimas diduga kuat dijadikan tempat pendistribusian rokok ilegal dengan berbagai merk.
"Dibagian belakang rumah itu dijadikan penyimpanan rokok ilegal," ujar salah satu warga Desa Candimas yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/10/2023).
Dirinya melanjutkan bahwa rokok ilegal tersebut di kirim dari Kabupaten Lampung Tengah, kemudian dibawa ke pasar, kios serta warung-warung kecil untuk dijual.
"Dalam satu minggu rokok-rokok tersebut dikirim dua kali, dan langsung habis di bawa ke pasaran," katanya.
Sementara itu, Di kecamatan Bungamayang juga terdapat bangunan rumah yang disinyalir kuat dijadikan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai.
Mirisnya gudang-gudang rokok ilegal tersebut sudah lama beroperasi dengan bebas hingga saat ini.
Untuk diketahui bahwa peredaran rokok-rokok ilegal tersebut sudah jelas melanggar ketentuan hukum dan perundangan-undangan.
"Tapi kenapa peredaran rokok ilegal tersebut terkesan dibiarkan," tukasnya.