Dugaan Pengondisian Proyek Sebelum Tender, Plt Kadis Perkim Lampura Jadi Sorotan Warga
Dugaan pengondisian proyek di Disperkim Lampung Utara menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Warga meminta aparat penegak hukum mengusut proses pengadaan yang dinilai perlu ditelusuri.
LAMPUNG UTARA – Dugaan pengondisian proyek di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan publik. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul tudingan bahwa pembagian paket pekerjaan diduga telah diatur sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Perbincangan tersebut mencuat dalam sebuah grup media sosial yang beranggotakan puluhan ribu orang. Sejumlah warganet mempertanyakan transparansi proses pengadaan setelah beredar informasi bahwa material bangunan telah berada di lokasi pekerjaan, sementara proses pengadaan disebut baru akan berlangsung pada Agustus 2026.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat material bangunan telah ditumpuk di lokasi meski proses pengadaan belum selesai.
"Material sudah ada di lokasi, padahal proses pengadaannya belum berjalan. Hal itu yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat," ujarnya.
Sejumlah komentar lain di media sosial juga mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan apabila pemenang proyek telah ditentukan sebelum proses pengadaan berlangsung.
Selain itu, seorang pelaku usaha konstruksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku iklim persaingan dalam memperoleh pekerjaan proyek pemerintah dinilai tidak berjalan secara sehat. Ia bahkan menyebut adanya dugaan permintaan setoran dalam proses memperoleh pekerjaan, namun pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Menanggapi berkembangnya isu tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pengadaan proyek di Disperkim Lampung Utara guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Warga berharap apabila ditemukan adanya penyimpangan, penanganan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RIKI PURNAMA











