Mantan Kadis DLH Bandarlampung Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Retribusi Sampah

BANDARLAMPUNG -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Bandarlampung SH sebagai tersangka kasus retribusi sampah.
Kejaksaan juga menetapkan, dua mantan anak buah SH yakni HF
(kepala bidang tata lingkungan) dan H (pembantu bendahara penerima pada DLH
Bandarlampung) sebagai tersangka.
Penetapan tiga tersangka ini disampaikan Asisten Pidana
Khusus Kejati Lampung, Hutamrin di dalam jumpa pers di Kejati Lampung, Senin
(6/3/2023).
Hutamrin mengatakan, berdasarkan hasil audit independen,
perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk
menetapkan tiga orang tersangka tersebut. Disimpulkan ada indikasi tindak
pidana korupsi di dalam pemungutan retribusi sampah periode 2019 - 202,"
kata Hutamrin.
Dari total kerugian tersebut, lanjutnya, tersangka baru
mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586,75 juta.
“Jadi, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan yakni
Rp6,33 miliar,†kata Hutamrin.
Dia juga mengatakan, setelah penetapan tersangka, pihaknya
akan mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk tiga orang tersangka tersebut.
"Secepatnya kita akan panggil dan periksa ketiga
tersangka tersebut. Kami imbau ketiga tersangka untuk kooperatif," ujar
Hutamrin.
Ia menuturkan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal
2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan
atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Modus tersangka diantaranya disinyalir melakukan
markup sejak 2019 - 2021, menggunakan struk (bukti) retribusi palsu dan
disinyalir ada juga uang yang tidak disetorkan," ungkapnya.