Pemprov Lampung Matangkan RTRW Pesisir Barat
Pemprov Lampung mematangkan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat sebagai landasan pembangunan berkelanjutan, penguatan investasi, dan arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang dengan kebijakan nasional dan daerah, sekaligus memperkuat iklim investasi serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7/2026).
Marindo mengatakan Forum Penataan Ruang merupakan tahapan penting dalam proses revisi RTRW untuk memperkuat sinergi dan keterpaduan antarlembaga dalam penyusunan kebijakan tata ruang.
Menurutnya, penataan ruang memiliki peran strategis dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 dan target Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah dengan perekonomian terdepan di Indonesia.
"Untuk mendukung cita-cita tersebut, penataan ruang memiliki peran strategis sebagai landasan pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan," kata Marindo.
Ia menegaskan penyusunan RTRW harus mampu menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mendukung iklim investasi, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
Selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan delapan Asta Cita, revisi RTRW juga harus selaras dengan arah pembangunan dalam RPJMD Provinsi Lampung.
Marindo menjelaskan Kabupaten Pesisir Barat berada pada Koridor Ekonomi Wilayah III yang diarahkan sebagai pusat pengembangan ekonomi biru, penguatan pariwisata pesisir, serta industri berbasis sumber daya alam. Wilayah tersebut juga merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pantai Barat Provinsi Lampung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, mengatakan daerahnya memiliki potensi besar di sektor pariwisata, perikanan tangkap, pertanian, dan perkebunan, namun juga didominasi kawasan konservasi seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, hutan lindung, kawasan pantai, serta wilayah rawan bencana.
Menurutnya, penyusunan RTRW harus mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"RTRW akan menjadi pedoman utama dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, pemberian perizinan berusaha, penyusunan rencana pembangunan daerah, serta sinkronisasi berbagai program pembangunan lintas sektor," ujar Tedi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang terus mendukung proses penyusunan RTRW Kabupaten Pesisir Barat.
REDAKSI










