Kejari dan Inspektorat Tubaba Perkuat Pengawasan

Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kejaksaan Negeri Tubaba menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat pengawasan, pencegahan korupsi, dan pendampingan hukum penyelenggaraan pemerintahan.

Kejari dan Inspektorat Tubaba Perkuat Pengawasan
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, melalui Inspektorat Daerah menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, pendampingan hukum, dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Lantai II Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, Selasa (14/7/2026).

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat, Yudiansyah, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Menurutnya, ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, pencegahan tindak pidana korupsi, penguatan integritas aparatur, pengelolaan Whistleblowing System (WBS), hingga pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Pengelolaan keuangan daerah maupun keuangan desa membutuhkan pengawasan yang cermat serta kolaborasi yang erat dengan aparat penegak hukum agar setiap program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu meminimalisasi potensi permasalahan hukum," kata Yudiansyah.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui koordinasi intensif, pendampingan berkelanjutan, dan evaluasi berkala guna mendukung pemerintahan yang profesional serta berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, Didik Sudarmadi, mengatakan PKS tersebut memperkuat sinergi yang selama ini telah terjalin antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah.

Menurutnya, Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Pendampingan melalui bidang Datun merupakan langkah preventif agar potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini. Namun apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, tentu akan ditangani sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku," ujar Didik.

Ia menambahkan komunikasi dan koordinasi yang cepat antara Kejaksaan dan Inspektorat diperlukan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap perangkat daerah maupun pemerintah desa. Melalui kerja sama tersebut, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan hukum.

Didik berharap sinergi kedua lembaga dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi, meningkatkan integritas aparatur, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.