Lampung Siapkan Skema Baru Atur Tanah

Pemprov Lampung memperkuat reforma agraria melalui skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan, mencegah penyalahgunaan tanah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lampung Siapkan Skema Baru Atur Tanah
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam menata akses kepemilikan tanah melalui implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan sekaligus memastikan tanah dimanfaatkan secara produktif bagi kesejahteraan masyarakat.

Komitmen itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).

Menurut Marindo, reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan, skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah menjadi terobosan dalam memastikan tanah yang didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengurangi risiko penyalahgunaan maupun alih fungsi lahan yang tidak sesuai tujuan awal.

"Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, kita dapat memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih terpola, terarah, dan terjaga dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak saja," ujar Marindo.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menilai skema hak berjangka waktu memiliki peran penting sebagai instrumen pengendalian negara dalam pelaksanaan reforma agraria.

Menurutnya, distribusi tanah harus dilakukan secara tepat sasaran agar mampu memberikan dampak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

"Pemberian hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara. Tujuannya memastikan tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata, sehingga penerima hak tidak tergiur mengalihkan lahan tersebut demi keuntungan jangka pendek," kata Embun.

Dalam rakor tersebut, seluruh anggota GTRA Provinsi Lampung menyepakati sejumlah langkah strategis yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama.

Kesepakatan tersebut meliputi komitmen aktif seluruh anggota GTRA dalam pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), peningkatan sinergi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, serta penyusunan program terintegrasi yang akan dimasukkan ke dalam rencana kerja daerah, khususnya pada lokasi akses reforma agraria.

Menutup arahannya, Marindo mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi hingga masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung reforma agraria.

"Reforma agraria memerlukan kolaborasi multisektoral. Dengan kerja sama yang solid, kita yakin tujuan negara untuk menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung dapat terwujud," tegasnya.