Lampung Genjot Reforma Agraria Lewat Bank Tanah
Pemprov Lampung mendorong pemanfaatan tanah melalui skema hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk mempercepat reforma agraria, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah melalui skema hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai langkah strategis mempercepat reforma agraria dan pemerataan ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun 2026 yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).
Marindo menegaskan reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.
"Reforma Agraria tidak hanya dipahami sebagai upaya penataan aset semata, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," ujarnya.
Menurut Marindo, diperlukan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat.
Ia menilai Badan Bank Tanah menjadi instrumen strategis pemerintah dalam menyediakan lahan guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Melalui skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah, pemerintah dapat memastikan tanah dimanfaatkan secara tertib, produktif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Namun demikian, Marindo menekankan pentingnya regulasi yang jelas, pengawasan yang efektif, serta sinergi antarpemangku kepentingan agar tujuan reforma agraria dapat tercapai secara optimal.
Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki peran strategis sebagai forum koordinasi untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus merumuskan solusi atas berbagai persoalan pertanahan di daerah.
"Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap terbangun pemahaman yang sama mengenai implementasi pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah, termasuk berbagai peluang dan tantangan yang menyertainya," katanya.
Ia berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi dan langkah strategis yang mampu mendukung pelaksanaan reforma agraria secara lebih efektif, khususnya dalam menjamin kebermanfaatan tanah bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Marindo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, pelaku usaha hingga masyarakat, untuk memperkuat sinergi dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
"Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, saya yakin tujuan reforma agraria untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat pembangunan nasional dapat kita capai bersama," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan reforma agraria merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendukung visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, reforma agraria berkontribusi langsung terhadap target swasembada pangan dan pembangunan dari desa sebagai upaya mewujudkan pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
"Tujuan utama reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sehingga akses masyarakat terhadap sumber daya agraria menjadi lebih adil dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan," kata Embun.
REDAKSI










