Kumham Banten Sosialisasikan Aplikasi APIK BMN

Kumham Banten Sosialisasikan Aplikasi APIK BMN
Foto: Istimewa

SERANG – Kanwil Kemenkumham Banten menggandeng Bagian Perencanaan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mensosialisasikan Aplikasi APIK BMN Pemasyarakatan.

Bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah, Selasa (21/6/2022), sosialisasi diikuti oleh Operator BMN pada 16 Satuan Kerja Pemasyarakatan dan dihadiri Kepala Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar serta Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Danu Aji Baskoro.

Irwan menjelaskan, Aplikasi APIK ini memuat informasi berupa data RKBMN Siman dan Rekans yang telah disetujui mengenai pengadaan dan pemeliharaan yang akan mempermudah proses perencanaan pengadaan di UPT serta terdapat permintaan kebutuhan sarana prasarana, laporan kerusakan barang dan tanggap darurat.

“Dalam APIK, submenu permintaan digunakan untuk memfasilitasi permintaan sarana dan prasarana yang belum diakomodir dalam RKBMN Rekans atau kebutuhan tambahan pada saat tahun penyusunan RKBMN,” jelasnya.

Submenu kerusakan barang digunakan untuk sarana pengumpulan laporan kerusakan barang yang berada di UPT, sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti.

“Sementara submenu Tanggap Darurat digunakan sebagai sarana akomodir kebutuhan sarana tambahan atas kejadian-kejadian khusus seperti bencana alam, kerusuhan, kebakaran dan lainnya yang kemudian akan diprioritaskan selanjutnya,” kata dia.

Terakhir, Kepala Satuan Kerja dalam mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana ke Diretur Jenderal Pemasyarkatan agar melalui aplikasi APIK tersebut dengan menggunggah dokumen usulan yang telah ditandatangani melalui Sisumaker.