Kumham Banten Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

SERANG - Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten kembali meraih penghargaan
sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi setempat.
Penghargaan diserahkan langsung Kepala Bidang Advokasi
Sosialisasi dan Edukasi KI Banten selaku Ketua Tim Monev Keterbukaan Informasi
Badan Publik Tahun 2022, Nana Subana kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Banten,
yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Sri Yusfini Yusuf bertempat di
Pendopo Gubernur Banten, Rabu (23/11/2022).
Dalam laporannya, Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud
menyampaikan, penganugerahan badan publik adalah bagian dari implementasi
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana kepatuhan tersebut diawali dengan kewajiban Badan
Publik dalam mengumumkan informasi publik yang dimilikinya sesuai dengan tugas,
fungsi dan kewenangannya melalui website resmi yang dimiliki Badan Publik.
"Pada tahapan berikutnya memastikan ketersediaan
prasarana dan sarana Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID). Ia
menegaskan bahwa orientasi keterbukaan informasi adalah bukan permohonan
informasi, tapi memberikan kemudahan akses informasi," katanya.
Sementara, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar turut menyampaikan
apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh Instansi/Lembaga di Wilayah
Provinsi Banten yang berhasil meraih Penghargaan.
“Semoga Penghargaan ini semakin menambah semangat untuk
terus memberikan informasi kepada masyarakat,†ujar Al Muktabar.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni berharap, dengan
diraihnya Penghargaan yang diterima jajaran Instansi/Lembaga yang ada di
Provinsi Banten, menjadikan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Badan Publik
Informatif yang memberikan kemudahan atas akses informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro berpesan
agar setiap badan publik memiliki pengembangan informasi dan adanya program
kerja dan anggaran yang mendukung kegiatan. Selain itu, harus ada perencanaan
informasi yang baik.
“Saat ini eranya media sosial, sehingga penggunaan media
sosial dalam penyebaran informasi harus lebih ditingkatkan. Media sosial
menjadi media badan publik untuk menarik dan mendapat engagement publik,â€
ungkap Donny.
Tidak sendiri, Kanwil Kemenkumham Banten menerima
Penghargaan sebagai Badan Publik ‘Informatif†bersama dengan 6 (enam) Lembaga
Non Struktural/Vertikal Wilayah Provinsi Banten lainnya, diantaranya KPU
Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, BPS Provinsi Banten, BPKP Provinsi
Banten, PTUN Serang dan Kanwil BPN Provinsi Banten.