Kakanwil Kemenkum Banten Lantik Notaris, PPNS dan Notaris Pengganti
Pelantikan ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

SERANG-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara, melantik dan mengambil sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Notaris Pengganti, Selasa (18-2-2025).
PPNS yang dilantik merupakan 5 orang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Tangerang. Sedangkan notaris pengganti yang dilantik merupakan 2 orang notaris di Kabupaten Serang, 2 orang notaris di Kota Tangerang, dan 1 orang di Tangerang Selatan.
Natanegara menegaskan, pelantikan ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun PPNS sangat terbatas, ujar Natanegara, namun tidak menjadi kendala untuk memberikan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Peran aparat penegak hukum khususnya PPNS sangat strategis dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. Untuk itulah, indepedensi, komunikasi, dan kolaborasi menjadi hal yang sangat penting,” tuturnya.
Sedangkan bagi notaris, Natanegara berpesan agar menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam memberikan jasa kepada pengguna jasa. Ia menyatakan bahwa notaris pengganti mempunyai tanggungjawab yang sama dengan notaris.
“Dalam menjalankan perannya, notaris pengganti memiliki tanggungjawab yang sama dengan notaris. Untuk itu dalam pelaksanaan tugas harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Bekerja dengan jujur, tertib dan cermat untuk kepentingan Bangsa dan Negara,” pesannya.
Pada kesempatan itu, turut dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.