KPU Tulangbawang Barat Verifikasi Berkas Seluruh Bacaleg

TULANGBAWANG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang
Barat, melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) berkas persyaratan Bakal
Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 16 Partai Politik (Parpol) yang telah
mendaftar.
Ketua KPU Tulangbawang
Barat Cecep Ramdani mengatakan, Vermin Bacaleg dilaksanakan 15 Mei hingga 23
Juni 2023, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Total terdapat 473 Bacaleg yang telah mendaftar pada
1-14 Mei 2023 kemarin. Seluruh Bacaleg tersebut berasal dari 16 Parpol,"
kata Cecep, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/05/2023).
Adapun
jumlah Bacaleg dari setiap Parpol yakni, PKB 35 orang terdiri 22 Laki-laki dan
13 Perempuan, PDI-P 35 orang terdiri 22 Laki-laki dan 13 Perempuan, Nasdem 35
orang terdiri 22 Laki-laki dan 13 Perempuan, PAN 35 orang terdiri 24 Laki-laki
11 Perempuan, PKS 35 orang terdiri 22 Laki-laki dan 13 Perempuan.
Kemudian, PSI 21 orang terdiri 14 Laki-laki dan 7 Perempuan,
Gerindra 35 orang terdiri 23 Laki-laki dan 12 Perempuan, Partai Buruh 3 orang
terdiri 2 Laki-laki dan 1 Perempuan, Partai Gelora Indonesia 9 orang terdiri 5
Laki-laki dan 4 Perempuan, PPP 35 orang terdiri 23 Laki-laki dan 12 Perempuan,
PBB 35 orang terdiri 21 Laki-laki dan 14 Perempuan.
Selanjutnya, Partai Demokrat 35 orang terdiri 21 Laki-laki
dan 14 Perempuan, Golkar 35 orang terdiri 24 Laki-laki dan 11 Perempuan, Partai
Ummat 26 orang terdiri 16 Laki-laki dan 10 Perempuan, Hanura 35 orang terdiri
22 Laki-laki dan 13 Perempuan, Perindo 29 orang terdiri 19 Laki-laki dan 10
Perempuan.
"Sebenarnya terdapat 18 Parpol, tetapi 2 Parpol tidak
mendaftarkan Bacalegnya dan otomatis tidak mengikuti Pemilu 2024 di Tulangbawang
Barat, yaitu Partai PKN dan Partai Garuda," terang Cecep.
Menurutnya, seluruh Bacaleg akan dilakukan Vermin sesuai
aturan berlaku, dan selama tahapan Vermin ini, KPU akan meneliti, dan
memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan termasuk keabsahan dokumen-dokumen
yang diserahkan.
"Setelah Vermin, selanjutnya adalah tahap perbaikan
administrasi jika ada yang kurang atau tidak sesuai, yaitu dari tanggal 26 Juni
- 9 Juli 2023. Untuk Vermin hasil perbaikan dokumen Bacaleg 10 Juli - 6
Agustus," jelasnya.
Adapun pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS)
akan dilaksanakan 6 - 11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS 12 - 18 Agustus,
dan untuk pengumuman DCS 19 - 23 Agustus 2023.
"Saya harap tahapan-tahapan tersebut dapat berjalan
lancar, dan setiap Bacaleg serta Parpol wajib mengikuti dan memenuhi segala
persyaratan yang diperlukan jika ada yang harus diperbaiki," imbuhnya.