KPU Lampung Utara Temukan 690 Data Ganda

LAMPUNG UTARA – Daftar
Pemilih Sementara (DPS) di Lampung Utara mengalami perubahan. Dari hasil
pencoklitan yang semula 487.911 kini menjadi 485.870 yang tertuang didalam
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Anggota KPU Lampung Utara Yansen Atik mengungkapkan, perubahan
angka tersebut menurutnya dipengaruhi oleh kategori Tidak Memenuhi Syarat
(TMS).
"Ada penurunan angka DPS saat perbaikan. Hasil
perbaikan itu didapati 690 data ganda, 5 orang meninggal dunia, TNI 5 orang,
Polri 3 orang, kemudian ada juga data ganda lokasi khusus (Lokus) 424
orang," beber Yansen mewakili Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria usai rapat
pleno rekapitulasi hasil perbaikan DPS tingkat Kabupaten di halaman kantor KPU
setempat, Jumat, (12/5/2023).
Menurut Yansen, untuk mendapatkan data pemilih yang
benar-benar akurat sampai finalnya menjadi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
pada 21 Juni 2023 mendatang, dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat
dan stakeholder terkait.
Begitu pula dukungan dari pihak Pers, Bawaslu, dan partai
politik, dalam hal mencermati
tahapan-tahapan pemutakhiran data pemilih. Sekecil apapun informasi yang
diberikan, bagi KPU sangat berharga dalam membantu menghasilkan data pemilih tetap
sehingga setiap mata pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi
lima tahunan tersebut.
"Meskipun itu hanya informasi seputar tetangga ataupun
kerabat yang mungkin sudah dicoklit tetapi meninggal dunia dan belum dimasukkan
dalam TMS, maka informasi tersebut akan diteruskan ke pihak Disdukcapil, karena
yang berhak dan berwenang untuk menerbitkan Akta Kematian itu mereka
(Disdukcapil). Karena kita enggak bakal berani mencoret kalau Akta Kematian itu
tidak ada, atau minimal surat keterangan dari Kelurahan dan desa, baru kita (KPU)
bisa memasukkannya ke daftar TMS itu," tuturnya.