KPU Lampung Utara Temukan 690 Data Ganda

KPU Lampung Utara Temukan 690 Data Ganda
Foto: Riki Purnama/monologis.id

LAMPUNG UTARA – Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Lampung Utara mengalami perubahan. Dari hasil pencoklitan yang semula 487.911 kini menjadi 485.870 yang tertuang didalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Anggota KPU Lampung Utara Yansen Atik mengungkapkan, perubahan angka tersebut menurutnya dipengaruhi oleh kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Ada penurunan angka DPS saat perbaikan. Hasil perbaikan itu didapati 690 data ganda, 5 orang meninggal dunia, TNI 5 orang, Polri 3 orang, kemudian ada juga data ganda lokasi khusus (Lokus) 424 orang," beber Yansen mewakili Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria usai rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan DPS tingkat Kabupaten di halaman kantor KPU setempat, Jumat, (12/5/2023).

Menurut Yansen, untuk mendapatkan data pemilih yang benar-benar akurat sampai finalnya menjadi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 mendatang, dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait.

Begitu pula dukungan dari pihak Pers, Bawaslu, dan partai politik,  dalam hal mencermati tahapan-tahapan pemutakhiran data pemilih. Sekecil apapun informasi yang diberikan, bagi KPU sangat berharga dalam membantu menghasilkan data pemilih tetap sehingga setiap mata pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Meskipun itu hanya informasi seputar tetangga ataupun kerabat yang mungkin sudah dicoklit tetapi meninggal dunia dan belum dimasukkan dalam TMS, maka informasi tersebut akan diteruskan ke pihak Disdukcapil, karena yang berhak dan berwenang untuk menerbitkan Akta Kematian itu mereka (Disdukcapil). Karena kita enggak bakal berani mencoret kalau Akta Kematian itu tidak ada, atau minimal surat keterangan dari Kelurahan dan desa, baru kita (KPU) bisa memasukkannya ke daftar TMS itu," tuturnya.