Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR-TD (46), mantan Kepala Desa (Kades) Margabatin, Kecamatan Wawaykarya, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus korupsi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, berdasarkan data pihak Kepolisian, pada 2022 lalu, Desa Margabatin menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.360.073.000.
Pada proses pencairan DD Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya.
“Kemudian pada Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Margabatin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Kamis (4/4/2024).
Sehingga lanjut Kapolres, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp635.565.400.
Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya pada Selasa (2/4/2024) berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka saat bersembunyi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Margabatin Tahun Anggaran 2022 sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.