DPRD Lampung Soroti Pertanggungjawaban APBD 2025

Delapan fraksi DPRD Lampung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Mayoritas fraksi mendukung pembahasan berlanjut, namun meminta penguatan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran.

DPRD Lampung Soroti Pertanggungjawaban APBD 2025
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/7/2026).

Agenda tersebut merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I setelah Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya menyampaikan nota pengantar Raperda melalui Wakil Gubernur Jihan Nurlela pada Kamis (16/7/2026).

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 12 tahun berturut-turut.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Intan Rehana, mengatakan capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Meski demikian, pihaknya menegaskan opini WTP harus diikuti dengan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Fraksi Gerindra juga mengapresiasi sejumlah program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung, seperti pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian melalui swasembada pangan, penyediaan pupuk, serta kebijakan yang dinilai mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD, Fraksi Gerindra menyatakan Raperda tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.

Juru Bicara Fraksi PKS, Muhammad Syukron Muchtar, menyampaikan keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun raihan opini WTP, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, ketersediaan air bersih, perlindungan terhadap petani dan pelaku UMKM, serta pemerataan pembangunan.

Fraksi PKS turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Namun, menurut PKS, capaian tersebut harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, efektivitas program, dan pengelolaan aset daerah.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Fraksi tersebut juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan jawaban yang komprehensif atas masukan fraksi, disertai data kuantitatif, lokasi kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, penyebab permasalahan, serta target penyelesaian.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung selanjutnya dijadwalkan kembali pada Senin (20/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.