8 Fraksi DPRD Lampung Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Delapan fraksi DPRD Lampung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Fraksi menilai opini WTP harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penggunaan anggaran.

8 Fraksi DPRD Lampung Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/7/2026).

Rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung itu merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I setelah Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan nota pengantar Raperda pada Kamis (16/7/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Intan Rehana, mengatakan capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Namun, menurutnya, opini WTP harus dibarengi dengan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Fraksi Gerindra juga mengapresiasi sejumlah program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung, seperti pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian melalui program swasembada pangan, penyediaan pupuk, serta berbagai kebijakan yang dinilai mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD, Fraksi Gerindra menyatakan Raperda tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Juru Bicara Fraksi PKS, Muhammad Syukron Muchtar, mengatakan keberhasilan APBD harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya kualitas jalan dan jembatan, tersedianya akses air bersih, membaiknya pelayanan kesehatan dan pendidikan, perlindungan terhadap petani dan pelaku UMKM, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Fraksi PKS juga mengapresiasi raihan opini WTP Pemerintah Provinsi Lampung, tetapi mengingatkan agar capaian tersebut dijadikan dasar untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, efektivitas program, pengelolaan aset daerah, dan pelayanan publik.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, pemerintah daerah diminta memberikan jawaban komprehensif atas seluruh masukan fraksi, disertai data pendukung, lokasi kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, penyebab permasalahan, serta rencana tindak lanjut beserta target penyelesaiannya.

Rapat Paripurna kemudian dijeda dan akan dilanjutkan pada Senin (20/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.