Pendataan Lahan LSD Bandar Dewa Dimulai

Pemerintah mulai mendata pemilik dan penggarap lahan di kawasan LSD Bandar Dewa, Tulangbawang Barat. Data tersebut akan menjadi dasar musyawarah penyelesaian sengketa lahan.

Pendataan Lahan LSD Bandar Dewa Dimulai
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah mulai melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memiliki maupun menguasai lahan di kawasan Lembaga Sosial Desa (LSD) Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), sebagai langkah awal penyelesaian sengketa lahan melalui musyawarah.

Pendataan lapangan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan Tulangbawang Tengah, Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa dan Tiyuh Candra Kencana, aparat keamanan, Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB), serta perwakilan masyarakat.

Camat Tulangbawang Tengah, Mardiyanto Rohman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026) bersama Pemerintah Kabupaten Tubaba dan pihak terkait.

"Pendataan lapangan ini dilakukan untuk memperoleh data yang akurat mengenai masyarakat yang memiliki maupun menguasai lahan di kawasan LSD Bandar Dewa. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa," kata Mardiyanto.

Ia menjelaskan, tim melakukan inventarisasi dengan sistem by name by address, meliputi identitas pemilik atau penggarap, alamat, luas lahan yang dimiliki atau dikuasai, hingga letak bidang tanah di kawasan sengketa.

"Melalui pendataan ini kita ingin mengetahui secara pasti siapa saja yang memiliki kebun di lokasi LSD Bandar Dewa, berapa luas lahannya, serta posisi lahannya. Semua didata secara by name by address agar hasilnya akurat," ujarnya.

Menurut Mardiyanto, proses pendataan diperkirakan berlangsung selama beberapa hari karena seluruh data yang terkumpul akan diverifikasi untuk memastikan validitasnya sebelum digunakan sebagai dasar pembahasan.

"Seluruh data akan diverifikasi agar benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya," katanya.

Setelah inventarisasi selesai, hasil pendataan akan dibahas dalam forum musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat Tiyuh Bandar Dewa dan Tiyuh Candra Kencana yang memiliki lahan di kawasan tersebut.

Musyawarah juga akan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Mardiyanto berharap proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara damai, terbuka, dan berdasarkan data yang valid.

"Harapannya, musyawarah nantinya mampu menghasilkan penyelesaian terbaik sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat diselesaikan secara damai, terbuka, dan berdasarkan data yang valid," ujarnya.

Pemerintah berharap tahapan pendataan tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelesaian sengketa lahan LSD Bandar Dewa melalui pendekatan dialog dan musyawarah, sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.