Korban Laka Lantas Lantas Meninggal Dunia Jadi Tersangka, Keluarga Tuntut Keadilan

LAMPUNG UTARA- Irantini (50) warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf (PWI) Kotabumi, Selasa (8-10-24)
Irantini merupakan ibu dari Almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion Pelajar Kelas 11 SMAN 3 Kotabumi yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Didampingi keluarga, Irantini menyampaikan kekecewaan atas proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Lampung Utara serta meminta keterbukaan informasi publik atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Dihadapan Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara bersama jajarannya, Iriantini menyampaikan kekecewanya karena anakn ya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
“Saya datang ke kantor PWI ini meminta keadilan, karena anak saya pada tanggal 3 Juni 2024 mengalami kecelakaan, dan surat ini penetapan tersangka 1 Oktober 2024. Anak saya sudah meninggal malah dijadikan tersangka. Jadi saya mohon bantuan kepada PWI untuk diberitakan," ujar ibu korban.
Selama proses penyidikan, lanjutnya, pihak keluarga almarhum tidak pernah dilibatkan dan tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka. Kemudian untuk memastikan atas diterimanya surat penetapan tersangka itu, pihak keluarga almarhum mendatangi Polres Lampung Utara dan pihak polres menyatakan surat itu benar adanya.
Anggota DPRD Lampung Utara William Mamora yang turut mendampingi ibu almarhum menyampaikan keluhan keluhan pihak keluarga.
"Kejadian lakalantas tersebut terjadi 3 Juni 2024 lalu, kemudian almarhum singo meninggal dunia, dan pada 1 Oktober 2024 lalu, almarhum ditetapkan sebagai tersangka, orang tua korban ini mengadu ke kita, sementara dalam proses (penyidikan) ada kejanggalan," ungkap William Mamora.
Menurutnya, dalam proses penetapan tersangka ini tentunya penyidik telah melakukan pemeriksaan, yang jadi pertanyaannya kapan almarhum itu diperiksa karena korban sudah meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut.