APDESI Lampura Protes Pemangkasan ADD, Pemkab Janji Kaji Ulang Perbup Nomor 64 Tahun 2026

Puluhan kepala desa yang tergabung dalam APDESI Merah Putih Lampung Utara menyampaikan keberatan atas pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD). Pemkab berjanji mengkaji ulang Perbup Nomor 64 Tahun 2026.

APDESI Lampura Protes Pemangkasan ADD, Pemkab Janji Kaji Ulang Perbup Nomor 64 Tahun 2026
Foto: Riki Purnama/monologis.id

LAMPUNG UTARA – Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Kabupaten Lampung Utara menyampaikan keberatan atas pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Jumat (7/8/2026).

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor Bupati Lampung Utara yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mat Soleh, bersama perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam pertemuan itu, Mat Soleh menjelaskan penyesuaian anggaran dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, pagu dana transfer untuk desa yang semula direncanakan sebesar Rp183 miliar berubah menjadi Rp76 miliar setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026.

Perubahan tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara Nomor 64 Tahun 2026 pada APBD Perubahan, yang mengakibatkan alokasi ADD turun dari Rp107 miliar menjadi Rp91 miliar atau berkurang sekitar Rp16 miliar.

"Setelah penjelasan kami sampaikan, para kepala desa menyampaikan keberatan dan menyerahkan surat aspirasi yang ditujukan kepada Bupati, BPKAD, Dinas PMDT, dan DPRD Kabupaten Lampung Utara," kata Mat Soleh.

Ketua APDESI Merah Putih Kabupaten Lampung Utara, M. Iqbal, meminta pemerintah daerah meninjau kembali Perbup Nomor 64 Tahun 2026. Menurutnya, pengurangan anggaran berpotensi mengganggu penghasilan tetap perangkat desa serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disusun.

"Kami berharap Perbup ini dikaji ulang. Jika tetap diberlakukan, dikhawatirkan akan berdampak pada penghasilan perangkat desa dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa," ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Mat Soleh mengatakan pemerintah daerah akan mengkaji kembali usulan yang disampaikan APDESI. Pemkab juga akan menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum melakukan pembahasan lanjutan bersama perwakilan kepala desa.

"Pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah sekaligus tidak mengganggu hak-hak aparatur desa," katanya.