Korban Asusila Oknum Guru Ponpes di Tulangbawang Menjadi 12 Orang
TULANGBAWANG - Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang mengungkap fakta terbaru
terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu
Pondok Pesantren (Ponpes).
Aksi bejat pelaku berinisial WY (41), yang merupakan oknum
guru di Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwajaya ternyata telah berlangsung
selama sejak 2019.
Korban awalnya diketahui berjumlah 9 orang, setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sekarang jumlah korban bertambah
menjadi 12 orang yang semuanya santri laki-laki.
“Dari 12 korban, 9 orang hanya di peluk dan cium-cium
pipinya oleh pelaku, sedangkan tiga orang korban lainnya sampai dilakukan onani
oleh pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) semuanya berada di dalam kamar
pelaku di areal Ponpes," ungkap Kapolres
Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (6/12/2022).
Saat membeberkan fakta terbaru kasus tersebut, Kapolres didampingi
Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Tulangbawang Yantori, dan dua orang perwakilan dari Ponpes Darul Ishlah,
Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolres menerangkan, modus pelaku adalah dengan cara merayu
dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada
korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.
"Pelaku sempat pergi dari Ponpes, hingga akhirnya pihak
dari Ponpes berhasil mencari dan menemukan pelaku di Jambi, lalu membawanya ke
Mapolres Tulangbawang hari Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB," terang Hujra.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan
dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E
Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat
6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.