Kirim Foto Organ Vital, Pria Lampung Utara Dijerat UU ITE

LAMPUNG UTARA –YW
(20) warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, ditangkap Sat Reskrim
Polres Lampung Utara akibat ulahnya mengirimkan foto kelaminnya melalui pesan
whatsapp.
Pria tersebut ditangkap pada Jumat (19/5/2023) siang di Desa
Negerigalih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, atas laporan korban
R.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung
Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, YW dapat dijerat tindak pidana
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45
ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008.
“Sebelumnya tentu kita telah melakukan pemeriksaan kepada
sejumlah saksi kemudian kita lakukan gelar perkara," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).
Saat ini tersangka YW sudah berada di Mapolres Lampung Utara
berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone, dan hasil tangkapan layar di
whatsapp.