Kirim Foto Organ Vital, Pria Lampung Utara Dijerat UU ITE

Kirim Foto Organ Vital, Pria Lampung Utara Dijerat UU ITE
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA –YW (20) warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara akibat ulahnya mengirimkan foto kelaminnya melalui pesan whatsapp.

Pria tersebut ditangkap pada Jumat (19/5/2023) siang di Desa Negerigalih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, atas laporan korban R.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, YW dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008.

“Sebelumnya tentu kita telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi kemudian kita lakukan gelar perkara," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).

Saat ini tersangka YW sudah berada di Mapolres Lampung Utara berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone, dan hasil tangkapan layar di whatsapp.