Kemenkumham Banten Bagikan Tata Cara Penyusunan SKP

SERANG – Sub bagian
kepegawaian, tata usaha da rumah tangga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten membagikan ilmu dan pengetahuan mengenai
tata cara penyusunan SKP sesuai Permenpan nomor 6 tahun 2022.
Analis Kepegawaian Muda pada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Banten Yan Ika menyampaikan poin-poin perubahan dengan Permenpan
RB nomor 6 tahun 2022 adalah Judul, Perilaku Kerja, Mekanisme Kerja serta SKP dan
Angka Kredit.
“Pada Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 SKP dan Angka Kredit
dipisahkan, yang dimana Predefined task tidak lagi menjadi acuan utama dalam
menentukan kinerja pegawai. Klarifikasi ekspektasi dan dialog kinerja
diharapkan lebih sering dilakukan oleh pimpinan dan pegawai,†kata Yan Ika
dalam kegiatan Corporate University, Rabu (28/12/2022).
Yan Ika menyampaikan, rencana hasil kerja pada SKP
dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun
kategori pekerjaan.
Setelah pemaparan materi mengenai tata cara penyusunan SKP
sesuai Permenpan nomor 6 tahun 2022, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan
peserta corpu.