Kemenkumham Banten Bagikan Tata Cara Penyusunan SKP

Kemenkumham Banten Bagikan Tata Cara Penyusunan SKP
Foto: Istimewa

SERANG – Sub bagian kepegawaian, tata usaha da rumah tangga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten membagikan ilmu dan pengetahuan mengenai tata cara penyusunan SKP sesuai Permenpan nomor 6 tahun 2022.

Analis Kepegawaian Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Yan Ika menyampaikan poin-poin perubahan dengan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 adalah Judul, Perilaku Kerja, Mekanisme Kerja serta SKP dan Angka Kredit.

“Pada Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 SKP dan Angka Kredit dipisahkan, yang dimana Predefined task tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai. Klarifikasi ekspektasi dan dialog kinerja diharapkan lebih sering dilakukan oleh pimpinan dan pegawai,” kata Yan Ika dalam kegiatan Corporate University, Rabu (28/12/2022).

Yan Ika menyampaikan, rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan.

Setelah pemaparan materi mengenai tata cara penyusunan SKP sesuai Permenpan nomor 6 tahun 2022, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta corpu.