Kasus Penutupan Jalan di Gunungmeriah Berakhir Damai

Kasus Penutupan Jalan di Gunungmeriah Berakhir Damai
Foto: Sakdam Husen/monologis.id

ACEH SINGKIL – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, berhasil menyelesaikan persoalan penutupan jalan di Dusun III Simpangterusan, Desa Tanahbara, Kecamatan Gunungmeriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Beberapa waktu lalu jalan tersebut di tutup oleh Taher (60), warga setempat sekaligus pemilik lahan. Padahal, lahan yang menjadi lokasi jalan telah dihibahkan ke pemerintah desa.

Taher menutupnya dengan memasang pagar sehingga akses jalan masuk menuju dusun 3 tidak bisa dilalui oleh kendaraan dan dialihkan dari Simpang RAM H.Sarli menuju dusun 3 Desa Tanah bara.

“Jumat pagi kemarin pihak-pihak terkait saya panggil ke kantor. Ada tiga hal yang sampaikan  terkait persoalan pamagaran yang dilakukan Taher. Pertama, meminta Taher agar membuka pagar agar akses jalan bisa dilalui warga dan ukurannya disesuaikan seperti semula yaitu lebar 3 meter dan panjang sekitar 18 meter," kata Hamzah, Sabtu (25/12).

Kemudian, Hamzah meminta Taher menyampaikan unek-uneknya. “Alhamdulillah saudara Taher setuju. Lalu kami berangkat menuju lokasi,” ujarnya.

Hamzah menyampaikan kepada warga kampung bahwa persoalan telah selesai dan dihentikan. “Jangan ada lagi berbicara ataupun dengan kata-kata sumbang di belakang hari antara tahir dan keluarganya  dan juga masyarakat lainnya  jangan ada lagi yang berbunyi kata-kata yang tidak enak di dengar ini saya tegaskan," katanya.

Hamzah juga meminta kepada warga dan keluarga Taher jangan ada lagi perselisihan ditandai dengan surat perjanjian antara masyarakat dan Taher. Selanjutnya dilakukan pembongkaran pagar.

“Kemudian segala perkara-perkara yang sudah masuk di Polres dan Pengadilan akan dicabut," kata Hamzah.