Kanwil Kemenkumham Banten Amankan Warga Banglades

Kanwil Kemenkumham Banten Amankan Warga Banglades
Foto: Istimewa

CILEGON – Tim pengawasan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten mengamankan Warga Negara Asing berkebangsaan Bangladesh yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

WNA yang berinsial MA diamanakn di sebuah pergudangan di Kota Cilegon, Banten, Rabu (13/4/2022).

Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indrawan mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari tim melakukan pengawasan keimigrasian pada pergudangan permata di Jalan Raya Bojanegara.

“Setelah melakukan pulbaket, didapatkan informasi adanya WNA pada gudang besi di ujung lokasi. Saat dimintai dokumen keimigrasiannya, WNA asal Bangladesh ini tidak dapat menunjukkan paspor aslinya,” ujarnmya.

Dari keterangan yang dihimpun, WNA tersebut telah bekerja selama 2,5 tahun sebagai supervisior pada PT FHS (Form Work Hire Sea ) namun dengan ijin tinggal kunjungan.

“Ya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan paspor dan ada indikasi ia melakukan pelanggaran penyalahgunaan visa, selanjutnya bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Cilegon, akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arfa.

Selain melaksanakan pengawasan Tim juga menyampaikan informasi tentang kewajiban perusahaan sebagai penjamin orang asing berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan membuka masukan serta saran ataupun pengaduan terkait pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi setempat dalam hal pelayanan dan penegakan hukum.

“Tentunya dalam melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian ini, kami tim mengedepankan sikap profesionalisme, humanis, tidak arogan, sopan santun serta mengedepankan pembinaan dan edukasi dalam wewenang dan kewenangan berdasarkan hukum keimigrasian,” tandasnya.