Kades Jadi Tersangka Pencuri Besi Rel

Kades Jadi Tersangka Pencuri Besi Rel
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BOGOR – Polres Bogor menetapkan RI oknum Kepala Desa (Kades) Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka kasus pencurian besi rel kereta api ganda (double track) Bogor-Sukabumi.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengungkapkan, kasus ini berawal saat RI dan empat tersangka lainnya melakukan pertemuan dan membicarakan merencanakan pencurian rel kereta api di Kilometer 20+600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug.

Dari hasil pembicaraan itu, para tersangka melaksanakan aksinya pada tengah malam.

“Sewaktu menjalankan aksinya, para tersangka di ketahui oleh Petugas PT. KAI,” kata Handreas, Selasa (23/03).

Untuk hasil penyidikan, RI terduga kuat yang melakukan dan merencanakan atau otak dari pencurian rel kereta api tersebut. Sementara empat tersangka lainnya yakni AS, K, S dan MR yang menjadi eksekutor.

“Sampai saat ini Satreskrim Polres Bogor masih mendalami proses penyidikan para tersangka tersebut dan telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19,  pasal yang di kenai adalah pasal 363 dengan ancaman 6 tahun penjara,” imbuhnya.