Jampidsus Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Korupsi PT Taspen Life

Jampidsus Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Korupsi PT Taspen Life
Hasti Sriwahyuni (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Hasti Sriwahyuni (HS), tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life periode 2017-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan aset tersebut berupa tanah seluas 3.915 meter persegi di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur Jampidsus Nomor : Prin-107-F.2/Fd.2/05/2002 tertanggal 18 Mei 2022 dan berdasarkan surat penetapan dan Pengadilan Negeri Sleman,” kata Ketut, dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Setelah dilakukan penyitaan, kata Ketut, selanjutnya tim penyidik melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses hukum selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik dan atau yang terkait tersangka Maryoso Sumaryono (MS), yang merupakan mantan Dirut PT Asuransis Jiwa Taspen (Taspen Life).

Adapun aset milik tersangka MS yang disita berupa 3 bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2. Yakni 1 bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, seluas ±1.350 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Kemudian 1 bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, seluas ±9.150 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Selanjutnya, 1 bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, seluas ± 295 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Penyitaan aset milik Tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.

Seperti diketahui, tim penyidik menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Taspen Life.

Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.