Ikadin Jateng Dukung Komnas PA Perangi Kejahatan Terhadap Anak
SEMARANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendukung langkah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) wilayah itu yang melaporkan dugaan kejahatan terhadap anak dengan modus perkawinan siri ke Polda Jawa Tengah .
Kasus yang diduga dilakukan oleh P, salah seorang tokoh ternama pemilik Pondok di Kabupaten Semarang dengan korban D, warga Grabag Kabupaten Magelang yang pada saat pernikahan terjadi tahun 2016 lalu usia bocah tersebut masih berumur 7 tahun.
Ketua DPD IKADIN Jateng, HM Rangkey Margana mengatakan, semua anggota Ikadin siap memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada Komnas PA Jateng agar kasus ini dapat terungkap.
"Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa korban D dan mengecam keras atas dugaan kejahatan anak yang dilakukan oleh P dan ini merupakan kejahatan yang luar biasa. kalau nanti terbukti bersalah kami berharap agar Pengadilan nantinya memberikan hukuman yang seberat - beratnya," ujarnya, Sabtu (21/03).
Sementara itu, Endar Susilo Ketua Komnas PA Jateng menuturkan, semua anak di Negeri ini adalah masa depan kita dan masa depan bangsa ini yang akan datang.
Sehingga, lanjutnya, mari kita selamatkan anak dari kejahatan dan didik anak - anak kita agar tumbuh segar dan wangi menjadi bunga harapan Bangsa Indonesia.
"Kami mengucapkan banyak terima atas dukungan dari DPD Ikadin Jateng dan berharap akan terus semakin bertambah dukungan dari masyarakat, tokoh masyarakat, Lembaga dan Organisasi kepada Komnas Perlindungan Anak agar utamanya dugaan kejahatan terhadap Anak yang sedang ditangani Ditreskrimum Subdit IV Polda Jateng segera mendapatkan titik terang," ujar Endar.