DPRD Lampung Sahkan 16 Raperda Prioritas
DPRD Lampung menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dengan 16 rancangan peraturan daerah prioritas yang menyasar sektor ekonomi, pendidikan, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat.
BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas untuk dibahas pada tahun mendatang.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (12/6/2026).
Rapat dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang mewakili Gubernur Lampung, unsur Forkopimda, serta jajaran organisasi perangkat daerah.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan perubahan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.
“Propemperda menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan sejalan dengan arah pembangunan Provinsi Lampung,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan hasil pembahasan dan pengkajian terhadap usulan perubahan Propemperda 2026 yang berasal dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Lampung.
Beberapa Raperda yang menjadi perhatian DPRD antara lain pengembangan desa wisata, pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, pengembangan pertanian perkotaan, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, hingga pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, terdapat sejumlah usulan regulasi yang bertujuan memperkuat sektor ekonomi daerah melalui pengembangan investasi, peningkatan daya saing UMKM, serta pengelolaan sumber daya daerah secara berkelanjutan.
Setelah laporan Bapemperda disampaikan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026.
Dengan disahkannya perubahan Propemperda tersebut, DPRD Lampung memiliki dasar hukum untuk memprioritaskan pembahasan 16 Raperda yang dinilai penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
DPRD berharap seluruh Raperda yang masuk dalam daftar prioritas dapat dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan produk hukum yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Giri Akbar.
Melalui perubahan Propemperda 2026 ini, DPRD Lampung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi sekaligus memastikan regulasi daerah mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
REDAKSI










