Mirza Bentuk Tim Khusus Genjot PNBP Kehutanan

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menggandeng BPHL Wilayah VI membentuk tim khusus untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan. Langkah ini diharapkan meningkatkan kontribusi sektor hutan terhadap penerimaan negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Mirza Bentuk Tim Khusus Genjot PNBP Kehutanan
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menggandeng Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan tim khusus guna memetakan dan mengakselerasi potensi penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam kehutanan di Lampung.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan yang digelar di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026).

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan sektor kehutanan memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai penyangga lingkungan, tetapi juga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

"Provinsi Lampung memiliki sumber daya hutan yang luas dan beragam. Potensi ini harus dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan," ujar Mirza.

Menurutnya, kawasan hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem, ketahanan air, ketahanan pangan, hingga menopang aktivitas ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Karena itu, pengelolaannya harus mampu menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

PNBP sektor kehutanan sendiri berasal dari pemanfaatan sumber daya hutan dan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menjadi sumber penerimaan negara, PNBP juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan hutan serta mendukung rehabilitasi kawasan melalui Dana Reboisasi.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung bersama BPHL Wilayah VI menyepakati sejumlah strategi untuk meningkatkan PNBP kehutanan. Di antaranya pembentukan tim khusus optimalisasi PNBP, identifikasi potensi pada setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), peningkatan sosialisasi kewajiban pembayaran PNBP, penguatan pendampingan kelompok perhutanan sosial, hingga penambahan tenaga teknis pengelolaan hutan atau GANISPH.

Subjek PNBP kehutanan meliputi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan produksi serta pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Sementara objek penerimaannya mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu.

Mirza menekankan keberhasilan optimalisasi PNBP kehutanan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar potensi hutan dapat dikelola secara maksimal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.

"Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan. Dengan tata kelola yang baik, kita dapat mewujudkan hutan yang lestari sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Maju dan Indonesia Emas 2045," katanya.