DPRD Lampung Usulkan 17 Raperda Baru
DPRD Provinsi Lampung mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dengan memasukkan 17 rancangan peraturan daerah, termasuk Raperda Desa Wisata, Hilirisasi Ubi Kayu, hingga Pencegahan Kekerasan di Sekolah.
BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam rapat paripurna itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.
Ketua sidang menjelaskan, terdapat 12 Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan, meliputi Raperda tentang Desa Wisata, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, hingga Pengembangan Pertanian Perkotaan.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pertambangan Rakyat, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Raperda Anti LGBT.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan lima Raperda prakarsa pemerintah daerah dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.
Kelima Raperda tersebut mencakup perubahan regulasi terkait PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, PT Wahana Raharja Lampung, Riset dan Inovasi Daerah, serta pencabutan dua peraturan daerah mengenai tarif pelayanan rumah sakit daerah.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan secara simbolis dokumen perubahan Propemperda Tahun 2026 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai perencanaan pembentukan peraturan daerah menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap regulasi yang disusun selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta kebutuhan pembangunan daerah.
Kehadiran pemerintah daerah dalam rapat paripurna tersebut juga menjadi bentuk komitmen untuk memperkuat sinergi dengan DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan mampu mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.
REDAKSI










