DPRD Lampung Bentuk Pansus LHP BPK
DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dewan guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai rekomendasi BPK.
BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Pembentukan pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Lampung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Lampung Maulidah Zauroh didampingi Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan Wakil Ketua IV DPRD Lampung Naldi Rinara. Seluruh fraksi di DPRD Lampung turut berpartisipasi dalam pembentukan pansus sebagai representasi fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pembentukan pansus merupakan tindak lanjut atas penyerahan LHP BPK terhadap LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD dalam memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Lampung Descatama Paksi Moeda membacakan usulan nama anggota pansus yang diajukan seluruh fraksi. Setelah mendapatkan persetujuan rapat paripurna, anggota pansus langsung menggelar rapat internal untuk menentukan susunan pimpinan.
Hasil musyawarah menetapkan Supriadi Hamzah sebagai Ketua Pansus, Fatikhatul Khoiriyah sebagai Wakil Ketua, dan Garinca Reza Pahlevi sebagai Sekretaris.
Pembentukan pansus mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
Pansus nantinya bertugas mengkaji secara mendalam seluruh temuan dan rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan pansus diharapkan mampu mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“DPRD berkomitmen mengawal seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK agar setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” ujarnya.
Melalui pembentukan pansus ini, DPRD Lampung menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas yang memastikan prinsip good governance terus diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dewan berharap hasil kerja pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan implementatif guna memperkuat akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
REDAKSI










