Hibah Rp60 Miliar ke Kejati Disorot, Pemkot Bandar Lampung Dituding Langgar Hukum

LSM PRO RAKYAT menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian hibah Rp60 miliar Pemkot Bandar Lampung kepada Kejati Lampung dan hibah kepada yayasan sekolah swasta yang belum berizin. Kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.

Hibah Rp60 Miliar ke Kejati Disorot, Pemkot Bandar Lampung Dituding Langgar Hukum
Ketua dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam kebijakan hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung, menyusul pemberian hibah Rp60 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta hibah kepada Yayasan SMA Swasta SIGER yang disebut belum memiliki izin operasional resmi.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyatakan bahwa kebijakan hibah tersebut menunjukkan pola penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan Aqrobin bersama Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, di Bandar Lampung, Selasa (27/1/2026).

Menurut Aqrobin, hibah kepada Yayasan SMA Swasta SIGER dinilai bermasalah karena yayasan tersebut belum memiliki izin operasional, belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta baru berdiri pada pertengahan 2025.

“Hibah APBD diberikan kepada lembaga pendidikan yang belum berizin dan belum beroperasi secara sah. Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan hukum,” ujar Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Permendikbud terkait Dapodik dan perizinan satuan pendidikan.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menegaskan pihaknya tidak akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Kejati Lampung merupakan penerima hibah Rp60 miliar dari Pemkot Bandar Lampung.

“Kami akan membawa laporan ini langsung ke Kejaksaan Agung RI agar penanganannya objektif dan independen,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT menilai dua kebijakan hibah tersebut saling berkaitan dan mencerminkan lemahnya pengawasan serta potensi penyalahgunaan wewenang kepala daerah. Lembaga ini juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

“Kami menegaskan tidak ada pejabat yang kebal hukum. Uang negara harus dikelola sesuai aturan dan kepentingan publik,” kata Aqrobin.