Gunakan Sabu, Warga Waytuba Diamankan Polisi
WAYKANAN - Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polres Waykanan berhasil mengamankan MT (21) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Beringinjaya, Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Sabtu (21/03).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan sabu di kampung itu.
"Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, dugaan petugas benar dilokasi mendapati pelaku pada Senin, 16 Maret 2020 sekira pukul 01.00 WIB telah melakukan penyalahguna sabu. Selanjutnya MT langsung diamankan di area perkebunan sawit milik warga Kampung Beringinjaya," kata I Made Indra Wijaya.
Made menambahkan, hasil dari penggeledahan ditemukan pada kantong depan sebelah kanan pelaku berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekitar 0,18 Gram.
Masih dilokasi penangkapan, MT juga mengakui ada barang lain yang disimpan dibawah pelepah pohon sawit yaitu seperangkat alat hisap (bong).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya juga menemukan diatas kusen pintu kamar berupa satu kotak rokok warna biru yang di dalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai.
Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk diperiksa lebih lanjut
"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," pungkasnya.