GP2AN Desak Kejati Selidiki Dugaan Korupsi di Metro

BANDARLAMPUNG-Gerakan Pengawasan Aset & Anggaran Negara (GP2AN) Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Berdasarkan temuan tim investigasi GP2AN Lampung, kegiatan di beberapa dinas diduga bermasalah. Antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kesehatan, Perhubungan, Pendidikan, dan Dinas Pertanian.
"Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Lampung, untuk memanggil dan memeriksa pejabat terkait di dinas-dinas tersebut. Selain itu, kami meminta penyelidikan terhadap aliran dana terkait pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh dinas-dinas tersebut," tegas Ketua GP2AN Lampung Roma Romanda saat menggelar aksi di Kejati Lampung, Selasa (15-10-2024).
GP2AN Lampung juga menemukan adanya indikasi monopoli pekerjaan di lingkungan dinas Pemkot Metro.
“Beberapa perusahaan diduga selalu mendapatkan proyek setiap tahun, bahkan ada yang memperoleh hingga delapan proyek per tahun di dinas yang berbeda,” ujar Roma.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik monopoli, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam monopoli proyek tersebut antara lain CV Dian Persada, CV Aldena Zesiro, dan CV Pengiran Yakusa.
GP2AN Lampung menyatakan telah melampirkan data perusahaan beserta nilai pekerjaan yang diterima dalam press release aksi ini.
"Kami menduga kuat adanya pihak-pihak yang bermain untuk menguntungkan golongan tertentu, sehingga merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami berharap aparat hukum segera bertindak," ujar Roma.
Dalam aksinya, GP2AN Lampung menekankan bahwa tuntutan mereka berlandaskan pada hukum, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GP2AN Lampung menegaskan bahwa meskipun mereka membawa temuan ini ke ranah hukum, mereka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip persamaan di depan hukum.
"Kami berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional," tutup Roma.