Arinal Kalah Praperadilan, Status Tersangka Tetap Sah

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya.

Arinal Kalah Praperadilan, Status Tersangka Tetap Sah
Arinal Djunaidi | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG— Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya, Selasa (2/6/2026).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Agus Windana yang menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak dalil pemohon yang mempersoalkan keabsahan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut hakim, putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dimaknai bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dimaknai bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi,” ujar hakim.

Majelis juga menegaskan aparat penegak hukum dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain, seperti BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen yang memiliki sertifikasi.

Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Arinal telah memenuhi ketentuan hukum karena penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Audit kerugian negara bukan alat bukti tunggal untuk menetapkan tersangka. Dua alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi syarat hukum,” kata hakim.

Dengan putusan tersebut, status tersangka dan penahanan Arinal Djunaidi dinyatakan sah dan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung dapat dilanjutkan.

Kuasa hukum Arinal, Hendri Yosodiningrat, menyatakan menghormati putusan hakim meski kecewa dengan hasil persidangan.

“Kami menghormati putusan ini. Soal perbedaan pandangan hukum, biar publik yang menilai,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Rudi, menegaskan putusan tersebut menjadi landasan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara.

“Tahapan penyidikan akan kami selesaikan terlebih dahulu dan secepatnya berkas perkara akan kami limpahkan ke Tahap I,” katanya.

Arinal diketahui telah ditahan sejak 28 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Dalam permohonan praperadilannya, ia meminta hakim membatalkan status tersangka dan penahanan dengan alasan perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan langsung oleh BPK.

Dengan ditolaknya seluruh petitum pemohon, proses penyidikan dugaan korupsi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya dipastikan berlanjut menuju tahap berikutnya.