GMPK Gugat BPKD Aceh Timur ke PTUN

GMPK Gugat BPKD Aceh Timur ke PTUN
Ketua GMPK Aceh Timur Khaidir (Foto: Ikhsan/monologis.id)

ACEH TIMUR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur menguggat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terkait tertutupnya informasi data aset dan pendapatan asli daerah Aceh Timur.

“Gugatan itu untuk memberi pelajaran dan pemahaman hukum kepada seluruh badan publik khususnya Kepala BPKD Aceh Timur,” tegas Ketua GMPK Aceh Timur Khaidir, Sabtu (11/09).

Dia mengatakan, GMPK Aceh Timur ingin membantu pemerintah mengawal dan mendata aset supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seperti mengawal anggaran pemeliharaan supaya tepat sasaran, pengalihan aset serta pendapatan daerah pada bidang pengelolaan aset daerah guna mendongkrak PAD Aceh Timur,” ungkapnya.

Namun, lanjut Khaidir, Kepala BPKD Aceh Timur tidak mau memberikan informasi dan data yang mereka minta. Bahkan, terkesan menghalang-halangi.

“Kami sangat menyesalkan dan menyangkan tindakan Kepala BPKD Aceh Timur selaku pembantu PPID utama yang mengabaikan UU  No 14 Tahun 2008 dan Putusan Komisi Informasi Aceh membuat citra pemerintahaan jadi tercoreng di mata intansi publik,” kata dia.

Menurutnya, itu sangat tidak etis dan memalukan serta pembangkangan terhadap keterbukan informasi pablik karena sudah sepatutnya setiap ASN yang disumpah serta digaji oleh negara senantiasa berkerja secara profesional, terbuka dan patuh kepada undang undang yang berlaku dinegara Republik Indonesia.

Khaidir meminta kepada Bupati dan Sekda Aceh Timur memberikan sanksi berat kepada setiap OPD yang mengabaikan UU KIP.