Gerebek Rumah di Menggala Selatan, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu

TULANGBAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, yang diduga kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari penggerbekan rumah tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial JI (42) dan MB (35).
Selain itu, juga disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, plastik klip berisi beberapa klip kosong, alat hisap sabu (bong), tabung pipa kaca (pyrex), korek api gas, ponsel merek Nokia warna hitam, timbangan digital, dan pipet runcing (sekop).
"Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 18.30 WIB," kata Kasatres Narkoba AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (10/12/2023).
Kasatres Narkoba menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Tulangbawang.
“Selain itu, peran serta dari warga juga sangat dibutuhkan untuk memerangi kasus narkotika ini, karena merupakan tanggung jawab kita bersama," papar AKP Indik.
Dua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan anacman 5 sampai 20 tahun penjara
"Dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.