Gerebek Bandar Sabu, Polisi Temukan Koleksi Satwa Dilindungi

Gerebek Bandar Sabu, Polisi Temukan Koleksi Satwa Dilindungi
Foto: Ikhsan/monologis.id

BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Bareskrim Polri menggerebek bandar sabu di Kampung Jawa Banda Aceh, Aceh pada akhir Desember 2020

Selain menangkap TJ (54) bersama barang bukti 200 kg sabu, Polisi juga menemukan koleksi satwa dilindungi seperti burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan.

“Polisi dan BKSDA Aceh melakukan penyitaan terhadap burung kakak tua dan burung merak di rumah TJ di Kecamatan Bandaraya, Banda Aceh, Rabu (13/01),” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto didampingi Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Kamis (14/01).

Dari pemeriksaan, kepemilikan terhadap satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait, tentunya ini bertentangan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Joko mengatakan tersangka TJ mengoleksi barang bukti tersebut karena hobi.

"Barang bukti ini bukan dijual tapi hiasan rumah, mungkin punya hobi, tapi salah," jelas Joko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, menyebut polisi bakal terus mengawasi peredaran satwa dilindungi di Banda Aceh. Polisi masih menyelidiki cara pelaku menyelundupkan burung cenderawasih ke Tanah Rencong.

“Burung cenderawasih ini kalau dibawa dari pesawat tidak mungkin karena harus masuk karantina, tapi jalur laut bisa saja tapi bukan jalur laut resmi, dan TJ sendiri punya boat besar juga yang saat ini dijadikan barang bukti terkait kasus narkoba oleh BNN Pusat," sambung Ryan.

Menurut saksi yaitu isteri TJ bahwa kepemilikan satwa liar ini sudah dikuasai sekitar 10 tahun silam.

Kasubbag TU BKSDA Erwan Candra mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang telah bekerjasama dengan BKSDA dalam mengamankan satwa-satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat kepemilikannya.

“Kemarin kita melakukan penyitaan terhadap satwa-satwa yang sudah di awetkan dan ada yang masih hidup disalah satu rumah oknum berinisial TJ. Satwa tersebut diantaranya dua ekor burung kakak tua, satu ekor burung merak, satu ekor burung cenderawasih, kesemuanya itu dalam keadaan hidup. Sementara itu, satu ekor macan tutul dan satu ekor macan kumbang sudah diawetkan oleh pelaku TJ,” ujar Erwan.