Garap Istri Karyawan, Bos Kolam Pemancingan di Mesuji Dibekuk Polisi

Garap Istri Karyawan, Bos Kolam Pemancingan di Mesuji Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

MESUJI – Terduga pelaku pemerkosaan berinisial AES (38) warga Desa Simpangmesuji, Kecamatan Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, akhirnya dibekuk Polisi.

Pelaku merupakan bos kolam pemancingan. Sedangkan korban berinisial NK (21) adalah istri dari anak buah AES.

“Pelaku dibekuk pada Selasa (08/11/2022) kemarin,” ungkap Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki, Rabu (9/11/2022).

Fajrian Rizki menceritakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 28 Agustus 2022 silam.

“Siang itu pelaku meminta korban dan suaminya datang ke rumah pelaku. Sesampainya di sana, pelaku menyuruh suami korban membeli waring ke pasar Simpangpematang. Setelah dari pasar, suami korban langsung bekerja di kolam pemancingan milik pelaku yang berjarak sekira 500 meter dari rumah pelaku, lalu sekira pukul 17.30 wib suami korban pulang ke rumah," tutur Kasat Reskrim.

Dia melanjutkan, sekira pukul 01.00 Wib korban menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya kepada suami yang dilakukan pelaku. Akibat peristiwa tersebut korbanmengalami trauma berat.

“Mendengar cerita tersebut suami korban kemudian melapor ke Mapolres Mesuji,” ungkap Fajrian.

Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan dua alat bukti. Selanjutnya, pelaku AES ditahan di Polres Mesuji selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual.