Garap Istri Karyawan, Bos Kolam Pemancingan di Mesuji Dibekuk Polisi

MESUJI – Terduga
pelaku pemerkosaan berinisial AES (38) warga Desa Simpangmesuji, Kecamatan
Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, akhirnya dibekuk Polisi.
Pelaku merupakan bos kolam pemancingan. Sedangkan korban
berinisial NK (21) adalah istri dari anak buah AES.
“Pelaku dibekuk pada Selasa (08/11/2022) kemarin,†ungkap Kapolres
Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki, Rabu
(9/11/2022).
Fajrian Rizki menceritakan, peristiwa pemerkosaan itu
terjadi pada 28 Agustus 2022 silam.
“Siang itu pelaku meminta korban dan suaminya datang ke
rumah pelaku. Sesampainya di sana, pelaku menyuruh suami korban membeli waring
ke pasar Simpangpematang. Setelah dari pasar, suami korban langsung bekerja di
kolam pemancingan milik pelaku yang berjarak sekira 500 meter dari rumah
pelaku, lalu sekira pukul 17.30 wib suami korban pulang ke rumah," tutur
Kasat Reskrim.
Dia melanjutkan, sekira pukul 01.00 Wib korban menceritakan peristiwa
pemerkosaan yang dialaminya kepada suami yang dilakukan pelaku. Akibat peristiwa
tersebut korbanmengalami trauma berat.
“Mendengar cerita tersebut suami korban kemudian melapor ke
Mapolres Mesuji,†ungkap Fajrian.
Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan dua alat bukti.
Selanjutnya, pelaku AES ditahan di Polres Mesuji selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang tentang tindak
pidana kekerasan seksual.