Gamapela Minta Kejagung Ambil Alih Kasus PT LEB

Gamapela Minta Kejagung Ambil Alih Kasus PT LEB
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-LSM Gamapela meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil alih kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara Rp271 Miliar.

Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tonny Bakri menyatakan bahwa kasus tersebut rentan menjadi ajang negosiasi antara penegak hukum dan pihak Pemerintah Provinsi Lampung.

"Diduga kasus PT LEB ini merupakan kejahatan yang terorganisir dan terstruktur. Kenapa kami katakan terorganisir, karena lalainya dan kesengajaan Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung dengan menyerahkan ke PT LEB yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU),” ujar Tonny, Selasa (5-11-2024).

Seharusnya kata Tony, mereka membentuk BUMD tersendiri dengan kepemilikan langsung Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, sehingga deviden langsung ke penerimaan Pemerintah Daerah bukan ke perusahaan.

“Sehingga dalam mengawasi dan melakukan kontrol terhadap management PT LEB  Pemerintah Daerah dan DPRD tidak bisa, ini terkesan pembiaran. Mengakibatkan dana ratusan miliar dikelola secara semraut tanpa mengacu perundang-undangan dan aturan yang berlaku,” kata Tony.

Dana tersebut lanjut Tony, seharusnya bisa bermanfaat untuk masyarakat Lampung malah disalahgunakan oleh oknum-oknum dan para petinggi di PT. LEB.

“Makanya Kejagung harus mengambil alih kasus tersebut dan memanggil para wakil rakyat di DPRD Provinsi Lampung Tahun 2021-2023, bisa saja kami menduga, jangan-jangan oknum DPRD ikut juga cawe-cawe dengan dana sebanyak itu karena saat itu belum ada payung hukumnya" sambung Tonny Bakri.

Tonny juga menjelaskan, Gamapela telah menyampaikan hasil analisa LHP BPK RI Tahun 2023 terhadap15 Kabupaten/Kota serta Pemerintah Provinsi Lampung ke Kejagung.

“Berdasarkan LHP BPK RI dan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung adalah adanya kejanggalan penerimaan pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung salah satunya PT. LEB, dan anggaran habis pakai di Pemerintah Provinsi Lampung," kata Tonny Bakri.

Laporan Keuangan dan LHP BPK RI Tahun 2023 bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan penerimaan Pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 tidak terealisasi oleh BUMD PT. LJU diduga dari Tahun 2021 penerimaan pendapatan tidak dibukukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

"Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, itu melibatkan Pemerintah Daerah dan nasional, seperti diatur dalam Permen ESDM no. 37 Tahun 2016 tentang Participacing Interes 10% pada Wilayah Kerja minyak dan gas bumi, yang wajib ditawarkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada BUMD, yang memberikan keuntungan atau profit kepada BUMD sehingga menambah PAD. Dan bertujuan menciptakan transparansi mengenai lifting, cadangan minyak dan cost explorasi dan produksi. Manfaat sepenuhnya  adalah untuk peningkatan perekonomian daerah,” ujar Tonny.

Dia menegaskan, dalam kasus PI ini melibatkan kerjasama antara Pertamina Hulu Energi (PHE OSES) dengan PT. LEB anak perusahaan dari BUMD PT. LJU.

"Kejagung harus membuka kasus ini secara transparan, siapa oknum pejabatnya, berapa sebenarnya lifting di WK OSES Tahun 2021-2023 bahkan 2024 ini, apakah sudah sesuai dengan aturan hukum kah PT. LEB sebagai anak perusahaan BUMD PT. LJU menerima PI 10%, sebagai bagian dari masyarakat Lampung kami akan segera bersurat ke Presiden Prabowo terkait Participacing Interes  10% (PI 10%) Wilayah Kerja Pertamina Hulu Energi-Offshore South East Sumatera ( WK PHE-OSES), jangan-jangan lebih dari 271 milyar, sehingga kasus ini bukan jadi ajang negosiasi," kata Tonny Bakri.