Edarkan Togel, Ayah dan Anak di Tulangbawang Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG-Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap dua pengedar judi toto gelap (togel) berinisial SI (53) dan RA (19).
Keduanya merupakan ayah dan anak warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
"Ditangkap di rumahnya pada Kamis sore kemarin," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (29/12/2023).
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa kalkulator, handphone merek Nokia 150 dan Iphone 11, buku tulis, 13 lembar kopelan pemasangan nomor togel, dan uang tunai Rp856 ribu.
Menurut Hengky, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas bahwa salah satu rumah di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat judi togel.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua orang pelaku yang merupakan seorang ayah serta anak kandungnya. Selain itu, juga turut disita BB berupa rekapan judi jenis togel, uang tunai dan HP yang digunakan sebagai alat untuk memasang togel secara online," paparnya.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp25 Juta.