Dugaan Korupsi Komputer di Disdikbud Banten Rugikan Negara Rp6 Miliar

SERANG - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp6 Miliar.
Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano menjelaskan, pengadaan komputer itu sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se Banten yang bersumber APBD Provinsi sebesar kurang lebih Rp25 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.
“Adapun hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik, modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” ujarnya, Selasa (25/1/20222).
Dari kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 Miliar. “Namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” kata dia.