Dua Wakil Ketua KONI Lampung Diperiksa Kejati

Dua Wakil Ketua KONI Lampung Diperiksa Kejati
Kejati Lampung (Foto: Benny Setiawan/monologis.id)

BANDARLAMPUNG - Kejati Lampung mulai menyentuh petinggi KONI Lampung dalam upaya mengungkap dalang dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Hari ini Senin (7/2/2022), Wakil Ketua Umum I, HL dan FNS, Wakil Ketua Umum II KONI Lampung.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, HL diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbantuan ketua umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI 2020.

Sedangkan FNS, lanjutnya, diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI, program pemusatan latihan, program pembinaan dan program pembinaan pekan olahraga yang dikoordinasikan KONI 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri. Dia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ungkapnya.

Sebelumnya, di dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman masih bungkam kepada media. Tapi, sejumlah orang dekatnya menggaransi bahwa Yusuf clear. "Pak Yusuf banyak menggunakan uang pribadinya untuk urusan KONI Lampung," kata sumber monologis.id.