Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Kebun

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Kebun
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang bertransaksi di sebuah kebun di Lingkungan Bujungtenuk, Kelurahan Menggala Selatan.

Dua pengedar tersebut berinisial YI (46) dan MN (30) merupakan warga Bujungtenuk.

"Mereka ditangkap Rabu sore kemarin," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (23/11/2023).

Dari tangan para pengedar petugas menyita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.

Menurut Indik, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah tersebut.

Dua pengedar tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.