Dua Lokasi Orgen Tunggal di Mesuji Dibubarkan Polisi

Dua Lokasi Orgen Tunggal di Mesuji Dibubarkan Polisi
Foto: Istimewa

MESUJI – Petugas gabungan Polres Mesuji, Polsek Simpangpematang, dan Polsek Mesuji Timur, membubarkan hiburan orgen tunggal di dua lokasi berbeda, Rabu (8/3/2023) malam.

Pembubaran dilakukan karena telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan serta memainkan House Musik (Remix).

“Sesuai izin yang dikeluarkan Kepolisian, hiburan orgen tunggal hanya dibatasi sampai Pukul 17.00 Wib, dan dilarang memainkan musik Remix. Jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan pada surat ijin keramaian dan melanggar ketentuan yang ada, maka wajib untuk dibubarkan atau diberhentikan,” terang Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Kamis (9/3/2023).

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan mencegah terjadinya peredaran narkoba, minuman keras dan terjadinya tindak pidana kejahatan.

Kapolres meminta masyarakat mematuhi aturan yang ada.

“Jika masih ditemukan masyarakat yang melanggar, maka sohibul hajat dan pemilik orgen akan dilakukan tindakan tegas dengan menyita alat alat orgen,” tegas Kapolres.