DPRD Pesisir Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2023
PESISIR BARAT-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar
rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar keuangan atas
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) 2023, Senin (18/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Ripzon Efendi tersebut
dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD.
Selain itu turut hadir Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, -
Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, para
Asisten, Staf Ahli Bupati, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan Pemkab Pesisir Barat, dan para camat.
Bupati dalam sambutan yang disampaikan Wakil Bupati Zulqoni
mengatakan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun
2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023.
"Penyesuaian APBD dapat dilakukan dengan memperhatikan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan yang dibahas secara bersama-sama oleh
DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun
anggaran yang bersangkutan apabila terjadi, Pertama, perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Keempat, keadaan darurat. Dan
kelima, keadaan luar biasa," papar Wakil Bupati.
Atas dasar rencana kerja, lanjut Wakil Bupati, maka
disusunlah Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) Perubahan APBD dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan menyusun
rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Zulqoini menerangkan, dalam rancangan Perubahan APBD
terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun
pembiayaan. Ada beberapa rancangan secara garis besar yang mengalami Perubahan
APBD Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023. Diantaranya, pendapatan daerah pada
awal Rp839.107.656.766, berkurang sebesar Rp462.866.195, sehingga menjadi
Rp838.644.790.571, yang terdiri dari yang pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD)
semula sebesar Rp112.093.444.521, berkurang sebesar Rp462.866.195, menjadi
sebesar Rp111.630.578.326. Kedua, pendapatan transfer tidak mengalami perubahan
tetap sebesar Rp727.014.212.245.
"Rancangan perubahan selanjutnya belanja. Belanja
daerah semula Rp890.793.928.766, berkurang sebesar Rp3.649.525.473, sehingga
menjadi sebesar Rp887.144.403.293. Terdiri dari, yang pertama, belanja operasi
semula Rp566.928.827.379, berkurang sebesar Rp6.311.305.731, sehingga menjadi
Rp560.617.521.648. Kedua, belanja modal
semula sebesar Rp176.880.145.187, berkurang sebesar Rp6.389.629.242, menjadi
sebesar Rp170.490.515.945. Ketiga, belanja tidak terduga tetap sebesar
Rp6.615.000.000. Selanjutnya keempat,
belanja transfer semula sebesar Rp140.369.956.200, bertambah sebesar
Rp9.051.409.500, menjadi sebesar Rp149.421.365.700. Dengan demikian total
pendapatan sebesar Rp838.644.790.571, dikurangi total belanja sebesar
Rp887.144.403.293, maka defisit sebelum pembiayaan adalah sebesar
Rp48.499.612.722," terangnya.
Rancangan perubahan berikutnya yakni pembiayaan daerah yang
terdiri dari pertama, penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar
Rp60.686.272.000, turun sebesar Rp3.186.659.278, sehingga menjadi sebesar Rp57.499.612.722. Kedua, pengeluaran
pembiayaan daerah tetap sebesar Rp9.000.000.000, digunakan untuk penyertaan
modal daerah pada BUMD. Sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar
Rp48.499.612.722 yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran belanja diatas.
"Sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran berkenaan
menjadi sebesar Rp0," pungkasnya.