DPO Pencuri Belasan Motor dan Puluhan Laptop di Waykanan Didor Polisi
WAYKANAN – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan terpaksa memberi tindakan tegas terukur kepada DPO pelaku pencurian kendaran bermotor di Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Waykanan, pada 2018 lalu.
Tersangka inisial MY (48) warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, itu harus menahan perih usai peluru bersarang di kaki sebelah kanannya.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menceritakan kronologis kejadian pada Rabu 04 Juli 2018 lalu sekira pukul 04:00 WIB. Tersangka berhasil menggondol motor milik Iskandar di Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga. Korban beru menyadari motornya raib saat terbangun hendak melaksanakan Salat subuh.
“Korban melihat sepeda motor miliknya yang di parkirkan dibawah rumah panggung sudah tidak ada pada tempatnya,” kata Devi, Rabu (22/07).
Korban langsung meminta pertolongan tetangga untuk membantu mencari tapi tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Rebangtangkas.
Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada Senin (20/07) sekitar pukul 20:30 WIB, tersangka berada di rumahnya di Kampung Kasui Lama.
“Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Tim Tekab 308 Polres Waykanan melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun pada saat penangkapan MY melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga oleh petugas memberi tindakan tegas terukur dengan mengenai kaki sebelah kanan tersangka,” ungkap Devi.
Sementara MY saat melakukan curat di rumah Iskandar Kecamatan Rebangtangkas bersama dua rekannya yang telah lebih dahulu menjalani hukumanan yakni Agus alias Menit (29) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan dan Ujang (23) warga Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan bersama bukti satu unit kendaraan roda dua honda absolute revo warna hitam yang telah diamankan.
Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka MY, pada Juni sampai Oktober tahun 2018 lalu di Kecamatan Rebangtangkas Kabupaten Waykanan dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk dari 7 TKP.
Dihadapkan petugas tersangka MY juga mengaku telah mencuri di TKP lain diduga telah mencuri barang berupa Laptop sebanyak 23 unit dengan rincian merk Dell Vostro warna hitam sebanyak 12 unit, merk Panasonic CF-Y9 warna silver sebanyak 8 unit, merk Lenovo Ideapad 320 warna hitam sebanyak 3 unit di lingkungan SMK Al Fajar Kasui pada Kamis (27/02) pukul 05:00 WIB.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti satu unit Laptop warna hitam merk Axioo dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kasatreskrim.